Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang sumber lokal berinisial MH, aktivitas penangkapan spesies seperti ikan sunu, napoleon, dan lobster disinyalir masih marak menggunakan metode pembiusan.
Metode penangkapan terlarang (*destructive fishing*) tersebut diduga memanfaatkan bahan potasium sianida untuk memudahkan penangkapan ikan dalam kondisi hidup.
Menurut penuturan MH, hasil tangkapan tersebut selanjutnya ditampung pada sejumlah keramba di pulau-pulau dalam kawasan taman nasional, sebelum didistribusikan ke luar daerah hingga menembus pasar antarpulau seperti Bali dan Pulau Sapeken.
Sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan, penggunaan bahan kimia beracun dalam penangkapan ikan berisiko tinggi merusak ekosistem terumbu karang serta mematikan biota laut non-target. Dampak ini dinilai dapat mengganggu keberlanjutan daya dukung lingkungan di area konservasi laut tersebut.
Merespons laporan tersebut, sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap Balai Taman Nasional Takabonerate bersama aparat penegak hukum dapat memperketat pengawasan rutin.
Langkah pencegahan terpadu serta evaluasi terhadap rantai penampungan hasil laut di dalam kawasan diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran aturan konservasi secara berkelanjutan