Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan KorbanKecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026, Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T09:54:05Z


Jakartaexpres.com //Jakarta, 17 Januari 2026 — Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja meringankan
beban korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan melalui santunan dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun. Santunan ini merupakan wujud
dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN yang sejalan dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia,
dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas
telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal
dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat
sebesar Rp1,85 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun
sebelumnya, angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 3,87 persen, sesuai
data tahun 2025.

Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan, Jasa Raharja terus memperkuat
kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan. Saat ini,
penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan
dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Capaian ini
tidak terlepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja dengan semangat melayani sepenuh hati sebagai bagian dari komitmen
menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat.

Percepatan layanan tersebut menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat. 
Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi
dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan
publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah menegaskan bahwa percepatan layanan menjadi kurang dari 24 jam ini merupakan bagian dari upaya
menghadirkan perlindungan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.

“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga
berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja
berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka,” ujar Dodi.

Ia menambahkan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka
memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat
kembali beraktivitas dan produktif. 

Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban
meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Dodi juga menyampaikan bahwa penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan
akuntabel.

“Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang
terbangun antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah,
serta stakeholder terkait lainnya. Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan
berbasis data, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.” ujar Dodi.

Melalui penguatan sinergi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi
pada kebutuhan masyarakat. 

Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan
perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan layanan santunan dapat dirasakan oleh korban kecelakaan dan keluarga yang terdampak.
Komentar

Tampilkan

  • Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan KorbanKecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025
  • 0

Terkini